KUIN - KUNINGAN INFORMATIF - DPUTR KAB. KUNINGAN

image description
icon - Oleh Redaksi

KUIN - KUNINGAN INFORMATIF - DPUTR KAB. KUNINGAN

Kamis 13 Agustus 2026, KUIN - Kuningan Informatif menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T. dan tema yang akan dibahas adalah Membangun Infrastruktur Menuju Kuningan Melesat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan memiliki Tugas pokok dan Fungsi sesuai Peraturan Bupati Kuningan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,

Tugas DPUTR di BIDANG SUMBER DAYA AIR adalah melaksanakan pengelolaan sumber daya air, yang mencakup perencanaan, pembangunan, perbaikan, serta operasi dan pemeliharaan infrastruktur keairan seperti jaringan irigasi, sungai, dan pengendali banjir di wilayah wewenang daerah. Kabupaten Kuningan memiliki :

• Embung / Situ sebanyak 877 Buah

Tugas DPUTR adalah mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan embung dan penampung air lainnya.

• Bendung dan Pengambilan Bebas sebanyak 738 buah. Dengan kondisi Baik 506 buah, kondisi Rusak Ringan 124 Buah dan kondisi Rusak Berat 108 buah.

Bendung adalah bangunan air melintang di sungai yang berfungsi menaikkan muka air sungai agar bisa dialirkan secara gravitasi ke saluran irigasi. Pengambilan bebas (free intake) adalah bangunan penyadap air yang diletakkan langsung di tepi sungai tanpa menggunakan bangunan bendung melintang untuk menaikkan muka

• Normalisasi/Restorasi Sungai

Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) atau DPUPR dalam program Normalisasi dan Restorasi Sungai berfokus pada pemeliharaan fisik, pengelolaan aliran air, dan pengendalian banjir di tingkat daerah. Sungai yang melewati Kabuoaten Kuningan yaitu sungai Cisanggarung dan sungai Citanduy. Dan kedua Sungai tersebut berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)

• Melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan

79 Daerah Irigasi (DI) dengan Luas 27.999 Ha, terdiri dari :

 66 DI kewenangan Kabupaten dengan Luas 21.743 Ha

 3 DI kewenangan Pusat (BBWS) dengan Luas 3.181 Ha

 10 DI kewenangan Provinsi dengan Luas 3.075 Ha

Tugas DPUTR di BIDANG CIPTA KARYA membantu kepala dinas merencanakan, melaksanakan, membina, dan mengendalikan urusan pekerjaan umum di sub-sektor bangunan gedung, pengembangan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, serta penataan lingkungan.

a. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten / Kota

b. Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan

c. Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota

d. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota

e. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota

f. Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten / Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

g. Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten / Kota

Tugas DPUTR di BIDANG BINA MARGA adalah melaksanakan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta pemeliharaan jaringan jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap atau kelengkapan jalan lainnya.

Penetapan Status Ruas Jalan Kabupaten sesuai dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 600.1.7/KPTS.403-DPUTR/2024 sepanjang 771,567 KM

Kondisi Kemantapan Jalan (kondisi Baik dan Sedang) tahun 2025 78,22 % , sementara Ketidakmantapan Jalan (kondisi Rusak Ringan dan Rusak Berat) adalah 21,78%, dengan rincian sebagai berikut:

 Kondisi Baik 360,19 KM (46,68 %)

 Kondisi Sedang 243,39 KM (31,54 %)

 Kondisi Rusak Ringan 25,16 KM (3,26 %)

 Kondisi Rusak Berat 142,83 KM (18,51 %)

Tugas utama DPUTR di BIDANG BINA KONSTRUKSI adalah merumuskan, melaksanakan, serta mengawasi kebijakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan pelaku serta kegiatan jasa konstruksi di daerah. DPUTR menggelar Program Pengembangan Jasa Konstruksi yang terdiri dari :

a. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi

Menggelar Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis

b. Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi

Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota

Tugas DPUTR di BIDANG TATA RUANG adalah merumuskan, merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kebijakan penataan ruang wilayah agar pembangunan daerah berjalan teratur, aman, dan berkelanjutan. Untuk pelaksanaan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:

a. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang

(RRTR) Kabupaten/Kota

Pelaksanaan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten/Kota

b. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota

Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam RTR

Tags: