TALKSHOW - JAKSA MENYAPA
TEMA : PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA PENDIDIK
Kamis, 30 April 2026
narasumber :
Brian Kukuh Mediarto S.H., M.H. - Kasie Intelejen Kaejaksaan Negeri Kuningan
Topic Offirston S.Pd.I, M.Si, M.Pd - Ketua PGM Indonesia Kabupaten Kuningan
Fenomena guru yang menghadapi pelaporan orangtua ke polisi terus terjadi, maka dari itu diperlukan sosialisasi terhadap tenaga pendidik, guru dan juga terhadap masyarakat tentang perlindungan terhadap guru.
Secara hukum, perlindungan terhadap guru sudah ada, namun berbicara mengenai hukum, dinamikanya terus berkembang.
Saat ini tengah dibentuk rancangan undang2 sisdiknas, dan salah satu aturan yang berada dalam rancangan UU Sisdiknas tersebut adalah aturan tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik. Rancangan UU Sisdiknas yang diinisiasi oleh DPR ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pendidikan secara menyeluruh.
Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) adalah keseluruhan komponen pendidikan di Indonesia yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Di kejaksaan sendiri dikenal yg namanya restorative justice, (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan korban dan memperbaiki kesalahan pelaku, daripada sekadar memberikan hukuman penjara.
Menurut Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kuningan, di sekolah itu harus ada reward dan punishment agar siswa tahu aturan2 di sekolah dan bahwasanaya sekolah itu adalah tempat pendidikan, bukan tempat untuk mencari masalah, apa yang terjadi di sekolah itu tidak keluar dari sekolah, apa yang terjadi di sekolah itu adalah bentuk pembinaan dari guru.
Video full bisa disaksikan di akun youtube Radio Kuningan FM.